Ustaz Abdullah Roy mendatangkan sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah, yang artinya; dari Abdullah ibnu Abbas rodiallahu anhuma, Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasalam mendengar seorang laki-laki berkata LABAIKA AN SUBRUMAH (Aku memenuhi panggilanmu ya Allah untuk Subrumah).
Nabi bertanya siapakah Subrumah?
Dia menjawab saudara laki-laki ku atau seorang kerabatku.
BACA JUGA:Belajar ke Palembang, Kominfo Bengkulu Bakal Adopsi Internet Masuk Desa ala Pemprov Sumsel
Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasalam kembali bertanya, apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu sendiri?
Laki-laki tersebut menjawab “BELUM”, maka nabi lanjut berkata, “Berhajilah untuk dirimu sendiri dahulu kemudian berhajilah untuk Subrumah”.
Kemudian hendaknya orang yang membadalkan ialah orang yang diketahui amanatnya, mengetahui tata cara ibadah haji yang sesuai dengan sunnah Rasulullah salallhu alaihi wasalam.
Dan bukan pula orang yang hanya menginginkan harta dunia dalam beramal, dan lebih baik lagi apabila orang yang mewakili adalah keluarga sendiri.
BACA JUGA:Top 5 Parfum Zara Best Seller Tahun 2024, Aroma Mewah yang Tahan Lama untuk Setiap Kesempatan
Kenapa lebih baik keluarga sendiri? Menurut Ustaz Abdullah Roy karena biasanya orang yang demikian lebih ikhlas dan lebih sungguh-sungguh di dalam mewakili keluarganya untuk berhaji.
Selanjutnya Ustaz Abdullah Roy menguraikan 3 golongan orang yang bisa diwakili di dalam ibadah haji antara lain:
Pertama, orang yang sudah meninggal dunia di mana dalilnya adalah hadits Riwayat Al Bukhari, dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwa seorang wanita dari kabilah Juhainah mendatangi Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasalam.
Lalu wanita itu berkata “Sesungguhnya ibuku bernadzar untuk haji tetapi beliau belum berhaji sehingga meninggal dunia, bolehkan aku menghajikan beliau?
BACA JUGA:4 Rekomendasi SKMEI Populer, Jam Tangan Murah dan Berkualitas