MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Acara yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Puri Sebiduk Sehaluan, Selasa 14 Mei 2024 dibuka langsung oleh Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, MT dan diikuti oleh seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten OKU Timur.
Turut hadir Asisten 1 Bidang Pemerintahan Drs. Dwi Supriyanto, MM, Staf Khusus Suparman, Kepala Dinas PMS H Rusman, SE MM, Para Kepala OPD, Camat, dan Ketua serta Pengurus Paguyuban Kades Kabupaten OKU Timur.
Dalam laporan sekaligus sosialisasinya, Kepala Dinas PMD OKU Timur H Rusman, SE, MM, menjelaskan bahwa ini merupakan sosialisasi dari Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.
“Kita ketahui bahwa Undang-Undang ini merupakan Perubahan Kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024. Dimana ada beberapa point perbedaan, namun yang paling ditunggu adalah pasal yang menjelaskan perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa,” ujarnya.
Rusman menjelaskan bahwa pada Undang-undang yang baru, Jabatan Kepala Desa ditambah dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun, dengan berbagai ketentuan tentang masa jabatan yang masih berjalan.
Namun UU tersebut dapat dijalankan setelah turun Peraturan Pemerintah, maka Rusman berharap agar para Kepala Desa untuk bersabar.
Sementara itu, Dalam Bimbingan dan arahannya, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, MT mengatakan, sinergi dari Desa ke Kecamatan sampai ke Kabupaten harus berjalan dengan baik.
BACA JUGA:Operasi Keselamatan Musi 2024: Ditlantas Polda Sumsel Himbau Keselamatan dengan Giat Sosialisasi
Pemerintah Kabupaten akan mendukung program-program Kecamatan hingga ke Desa, begitupun sebaliknya Pemerintah Desa menjadi perpanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten
Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Bupati yang akrab disapa Enos mengucapkan selamat dan berharap Kades dapat menjadi lebih amanah.
"Selamat atas disahkannya UU No 3 Tahun 2024, dimana didalamnya terdapat pasal tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades.