Berkas Kliennya Dilimpahkan, Kuasa Hukum Nilai Akuisisi PT SBS oleh PTBA Penuhi Ketentuan Perundang-Undangan
Berkas Kliennya Dilimpahkan, Kuasa Hukum Nilai Akuisisi PT SBS oleh PTBA Penuhi Ketentuan Perundang-Undangan--internet
JAKARTA – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) pada tahun 2015 terus bergulir.
Terakhir, pada Jumat (10/11/2023) kemarin, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim telah melimpahkan berkas perkara 5 terdakwa, MW dkk.
Menyikapi perkembangan kasus keempat kliennya, Kuasa Hukum PTBA Dr Soesilo Aribowo SH MH MSi menuturkan, langkah akuisisi PTBA terhadap PT SBS melalui anak usahanya PT BMI telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan serta peraturan internal perusahaan.
Dengan pemenuhan segala ketentuan serta peraturan dalam proses akuisisi tersebut, maka Soesilo menilai dakwaan sehubungan dengan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI pada tahun 2015 merupakan perkara yang dipaksakan.
BACA JUGA:Kasus Berlarut-larut, Siswa SMPN di Palembang Alami Trauma Hingga Minta Keadilan
“Pasalnya tindakan Para Terdakwa yang menurut Penuntut Umum sebagai Perbuatan Melawan Hukum, pada dasarnya hanyalah merupakan tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas bukan merupakan perbuatan pidana,” jelas Soesilo dalam siaran persnya, Kamis (16/11/2023).
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengemukakan bahwa proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI bertentangan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, dan tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Menanggapi pernyataan Penuntut Umum tersebut, Kuasa Hukum PTBA menegaskan bahwa sejatinya saat PTBA mengakuisisi PT SBS melalui PT BMI, perseroan (PTBA) telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan internal perusahaan.
Langkah akuisisi PT SBS sendiri merupakan realisasi atas Program Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2013-2017.
Dalam RJPP perseroan periode 2013-2017, disampaikan bahwa sebagai perusahaan tambang batubara milik pemerintah, PTBA punya strategi yang salah satu di antaranya adalah pengembangan benefisiasi (added value) batubara dan usaha pendukung lain.
Untuk menjalankan langkah tersebut, PTBA melakukan pengembangan usaha jasa engineering, kontraktor jasa pertambangan.
Selanjutnya untuk merealisasikan program kerja tersebut, PTBA berencana mengakuisisi PT SBS setelah mendapatkan penawaran dari manajemen PT SBS.
Sebelum diambil keputusan untuk akuisisi, manajemen PTBA secara internal, lewat tim perencanaan korporat melakukan review awal mengenai potensi langkah akuisisi PT SBS.