Komite Pengawas Perpajakan Kembali Menggelar Komwasjak Mendengar

Rabu 15 May 2024 - 21:13 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

“Banyak terjadi kesalahpahaman dan kekurangan literasi terkait Pajak dan Bea Cukai. Kita tahu edukasi soal pajak ini masih minim," katanya. 

BACA JUGA:Belasan Motor Mati Mesin, Banjir di Palembang Sudah Diprediksi BMKG

BACA JUGA:Kategori Risti Lebih Banyak, Kakanwil Sumsel Imbau Jemaah Kloter 3 Jaga Kesehatan

Ia berharap masyarakat paham tujuan dari membayar pajak yang selama ini menjadi ujung tombak penerimaan negara.

“Kami berharap nantinya Bapak dan Ibu bayar pajak sukarela, ikhlas karena ditagih dengan cara baik dan benar," tambahnya. 

Jangan juga antipati pada Bea dan Cukai karena itu ujung tombak penerimaan negara, tapi jika melihat keluhan silakan laporkan ke pihaknya agar bisa kami selesaikan, jangan langsung diviralkan.

Komwasjak juga memiliki tugas dan fungsi yang strategis untuk mendorong terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan lebih berkepastian hukum. 

BACA JUGA:INNALILLAHI WA INNA ILAIHI ROJIUN, Wafat di Embarkasi, Jemaah Kloter 2 Palembang Akan Dibadalhajikan

BACA JUGA:Jadi Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel, Ratu Dewa Berikan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas

Komwasjak dapat mengawal kebijakan dan administrasi perpajakan baik dari sisi kebijakan strategis maupun evaluasi risiko strategis lainnya.

Serta memantau efektivitas penanganan pengaduan dari Wajib Pajak yang dikelola oleh instansi perpajakan. Selain itu, sebagai organisasi yang bersifat non structural.

Kemudian mandiri, dan independen, Komwasjak juga memiliki fleksibilitas. Untuk melaksanakan fungsi lain sepanjang mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Punggawa Wirausaha Nusantara, Awan Setiawan mewakili teman-teman UMKM pihaknya tidak ada uang untuk Konsultan Pajak.

BACA JUGA:Resmikan Rumah ke 10, Ratu Dewa Apresiasi Kinerja Baznas Kota Palembang, Ini Pesan untuk Penerima Bantuan

BACA JUGA:Bikin Bangga! Pemprov Sumsel Raih Predikat Opini WTP 10 Kali Berturut-turut dari BPK RI

"Tapi kalau kami mau konsultasi sama pegawai pajak kami sudah jatuh mental duluan karena taunya itu bayar pajak kena denda," ungkapnya.

Kategori :