BANYUASIN, KORAPALPRES.COM - Pembongkaran gudang minyak ilegal dilakukan tim gabungan diwilayah Banyuasin dan Muratara sepanjang Kamis, 16 Mei 2024.
Dikecamatan Suak Tapeh kabupaten Banyuasin, terdapat dua lokasi gudang minyak ilegal yang dibongkar oleh tim gabungan.
Yakni di Desa Lubuk Lancang dan deda Sukaraja. Tim dari Ditreskrimsus Polda Sumsel, Pomdam II Sriwijaya, Polres Banyuasin.
Kemudian, Subdenpom Sekayu dan Sat Pol PP Kabupaten Banyuasin melakukan pembongkaran gudang penimbunan BBM ilegal milik Aldi dan milik Indra.
BACA JUGA:Personel Brimob Polda Sumsel Amankan Truk Mengangkut 11 Ton BBM Ilegal
Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa yang memimpin tim pembongkaran mengatakan sesuai keputusan rapat bersama dan adanya komitmen Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo.
Dengan Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI M Naudi Nurdika untuk menindak tegas dan secara hukum terhadap kegiatan illegal drilling dan illegal refinery diseluruh wilayah hukum Polda Sumsel.
“Kami bersama unsur TNI dari Pomdam II Sriwijaya dan juga Subdenpom Sekayu, Sat Pol PP Kabupaten Banyuasin dan diback up dari Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pembongkaran di dua lokasi dikecamatan Suak Tapeh kita bongkar dan tertibkan," akunya..
Dari pembongkaran dan penertiban di Banyuasin tersebut, tim gabungan mengamankan 13 buah tedmon ukuran 5.300 liter, 9 babytank, 9 drum dan sebuah banker terbuat yang dari besi.
BACA JUGA:Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
BACA JUGA:Optimalkan Pemanfaatan Aplikasi Siada Baja, Karo Ada Slog Polri Kunjungi Polda Sumsel
Sementara itu di Muratara, hal yang sama dilakukan Kapolres AKBP AKBP Koko Arianto Wardani. Pada hari yang sama, Kapolres memimpin pembongkaran di 4 lokasi penyulingan atau pengolahan (masakan) minyak ilegal diwilayah Muratara.
Yaitu di Dusun I, Dusun II, Dusun V Desa Pantai kecamatan Rupit dan di Dusun VII Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo kabupaten Musirawas Utara (Muratara).
Dilokasi tersebut Kapolres bersama TNI dari Koramil Rupit dan masyarakat bersama sama melakukan pengecekan dan penutupan adanya tempat penyulingan atau pengolahan minyak ilegal (masakan).