Gudang PT Hakaaston Dibobol Pencuri, Ini Wajah Dua Pelakunya

Kamis 09 Nov 2023 - 06:45 WIB
Reporter : Andre
Editor : Kurniawan

Kedua pelaku kata Ipda Santi Wijaya menegaskan, bahwa mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancamannya diatas 5 tahun penjara.*

Kategori :