Alhasil, satu dari beberapa pelaku berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Heboh! Oknum Kades di Ogan Ilir Diduga Gauli Gadis 24 Tahun Hingga Hamil, Benarkah?
BACA JUGA:Beredar Kabar Miring! Diduga Motif Pembunuhan di Ogan Ilir Bukan Karena Tak Bayar Ngopi Tapi...
Dijelaskan AKP Herman, kronologi penangkapan pelaku berawal pada hari Senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB,
Kasatgas AKP M. Ilham mendapatkan informasi dari informan bahwa terduga pelaku yang melakukan pencurian uang warga Ogan Ilir itu ada di rumahnya.
"Satu pelaku bernama Feri Irawan, warga Kertapati Palembang ini kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan sekitar pukul 20.45 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M Ilham.
Dari hasil interogasi oleh petugas, tersangka Feri Irawan mengakui perbuatannya dengan melakukan modus gembos ban untuk menguasai harta korbannya.
BACA JUGA:2 Kasus Pembunuhan Belum Terungkap, Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Ogan Ilir, Ini Korbannya
BACA JUGA:Pemilik Bedang Kuning dan Cewek Michat di Ogan Ilir Tandatangani Perjanjian Ini, Warga Lega
"Tersangka ini bersama tiga rekannya, HS, DW, dan WR (masih DPO) di mana tersangka Feri ini mendapat bagian sebesar Rp 20 juta dari Rp 105 juta hasil kejahatannya bersama rekan-rekannya," jelas Kasat.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Kasat, uang Rp 20 juta itu digunakannya untuk membeli 3 unit Handphone masing-masing merk Realme, Vivo dan Vivo.
"Atas pengakuan tersangka inilah, pelaku kita bawa dan diamankan ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.