OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Pasca terjadi kebakaran gudang minyak diduga ilegal di Musi Banyuasin beberapa waktu lalu, membuat pihak kepolisan gencar melakukan pembongkaran gudang diduga minyak ilegal.
Pembongkaran gudang diduga minyak ilegal juga dilakukan di Kabupaten Ogan Ilir oleh aparat kepolisan dan pihak pemerintah setempat beberapa hari terakhir.
Tercatat sudah 2 kali pihak berwenang melakukan pembongkaran gudang diduga minyak ilegal di Ogan Ilir.
Terbaru, Selasa 21 Mei 2024, pihak terkait melakukan pembongkaran gudang minyak diduga ilegal di Kecamatan Pemulutan.
BACA JUGA:WASPADA! Warga Ogan Ilir Hilang Uang Rp 105 Juta dengan Sekejap
BACA JUGA:Menghilang 1,5 Bulan, Pembunuh Sadis di Ogan Ilir Ditangkap
Seperti biasa, aparat kepolisian dan pihak terkait hanya melakukan pembongkaran gudang diduga minyak ilegal yang dikelilingi seng tersebut tanpa mengamankan pemiliknya lantaran tidak berada di tempat.
Melihat ke belakang, pemilik gudang-gudang diduga minyak ilegal di Kabupaten Ogan Ilir terkesan licin dan lincah.
Informasi yang dihimpun, ketika gudang diduga minyak ilegal dibongkar di salah satu tempat, diduga kuat pemilik gudang sudah bersiap diri, dengan akan membangun gudang diduga minyak ilegal di tempat lain yang masih dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Apakah pemilik gudang sudah ada "main mata" dengan oknum pihak yang berwajib?
BACA JUGA:Ratusan Rumah Terendam, 4 Desa di Ogan Ilir Dilanda Banjir
BACA JUGA:Nah Lho! Kos Kosan di Ogan Ilir Bebas Tidak Terkontrol Dikeluhkan Warga, Polisi Turun Tangan
Kita tidak bisa memastikan, tapi informasi beredar begitulah "permainan" pemilik gudang yang terkesan licin dan lincah di Kabupaten Ogan Ilir.
Melalui rilis Humas Polres Kabupaten Ogan Ilir, pembongkaran gudang diduga minyak ilegal berdasarkan perintah lisan Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman.
Terkait pengecekan dan pembongkaran diduga bangunan gudang BBM yang tidak memiliki izin dengan laporan informasi 21 Mei 2024 dan surat perintah sprin/429 V/ops 1.3/2024, tanggal 20 Mei 2024.