Di mana pada tanggal 21 Mei 2024 pukul 15.00 WIB sampai selesai, Polres Ogan Ilir bersama aparat pemerintah terkait melakukan pembongkaran gudang, yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal.
BACA JUGA:Merasakan Pengendara! 7 Remaja Diduga Pungli Diamankan Unit Patroli Samapta Polres Ogan Ilir
Kali ini gudang yang dibongkar berlokasi di Desa Muara Baru Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Pembongkaran bangunan tidak berizin ini dipimpin langsung Oleh Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir IPTU Ahmad Surya Atmaja,S.H.
Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir IPTU Ahmad Surya Atmaja mengatakan, pada saat dilakukan pembongkaran Gudang BBM tersebut sedang tidak beroperasi.
"Tidak ada aktivitas dan orang di gudang tersebut," katanya.
BACA JUGA:Catat! Pemkab Ogan Ilir Komitmen Bebas Pungli dan Siap Sapu Bersih Pungli
BACA JUGA:Oknum Kades di Ogan Ilir Hamili Gadis 24 Tahun, Labrak Aturan Desa?
Turut serta dalam kegiatan pembongkaran gudang BBM tersebut bersama personel anggota Unit Idik II Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, personel Sat Intelkam Polres Ogan Ilir, personel Sat Samapta Polres Ogan Ilir, personel Provos Polres Ogan Ilir dan personel Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir dan bergabung dengan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir.
"Saat tiba di lokasi di desa Muara Baru Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, lokasi gudang BBM di kelilingi oleh pagar dan seng serta ditutupi oleh terpal, gudang dalam keadaan kosong," terangnya.
Setalah melakukan pembongkaran tempat gudang BBM ilegal tersebut aparat kepolisian Ogan Ilir langsung mengamankan TKP dan memasang police line.
"Ini kita lakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.