"Kita ketahui bersama, bahwa ini merupakan jaringan terputus dan kami masih memburu dua pelaku lainnya, yang saat ini masih berkeliaran mereka tidak lain penyuplai dari barang haram tersebut,” tambahnya.
Para pelau yang masih DPO yakni D dan O. "Kedua tersangka ini tidak hanya kurir, tapi juga pengedar sekaligus pemakai barang haram tersebut," urainya.
Kedua tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Bahkan juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tandas Kapolrestabes Palembang.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".