Bebas Berkeliaran, GRPK RI Minta Polda Sumsel Ringkus Tersangka Pengrusakan di Air Pangi

Kamis 23 May 2024 - 21:09 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Kasus dugaan pengrusakan terhadap barang dan pengerjaan proyek bendungan Air Pangi di Kecamatan Kikim Selatan, Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mencuat.

Bahkan terendus informasi tersangka pengrusakan di Air Pangi yang sempat dilaporkan ke Polres Lahat tahun 2021 hingga saat ini masih bebas berkeliaran.

Hal tersebut menyusul sekelompok aktivis yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK RI) membawa kasus tersebut ke Polda Sumsel, pada Rabu siang, 22 Mei 2024. 

Kedatangan GRPK RI Sumsel yang diketuai Saryono Umar diterima jajaran Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin Kabag Wasidik, AKBP Munaspin didampingi Kabag Operasional Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Rispy.

BACA JUGA:Dicampur Dengan Zat Kimia, Kapolrestabes Palembang Blender Serbuk Putih Jadi Seperti Jus

BACA JUGA:Polda Sumsel Akhirnya Merilis Kasus TPKS Tanpa Kehadiran Tersangka, Direktur Ditreskrimum Jelaskan Begini

Saryono dkk mempertanyakan kepada pihak Polda Sumsel perihal kelanjutan pengusutan kasus dugaan pengrusakan barang dan pengerjaan proyek bendungan Air Pangi senilai Rp1,9 milyar.

Menurut Saryono yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Lahat ini perihal laporan kasus dugaan pengrusakan barang di lokasi proyek bendungan Air Pangi itu telah dilaporkan ke Polres Lahat pada 2021 silam.

Memang imbuh Saryono, aparat Satresrkim Polres Lahat sempat melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bahkan dalam kasus pengrusakan barang di proyek bendungan Air Pangi ini, polisi juga telah menetapkan 6 orang tersangka yang sayangnya hingga saat ini masih berkeliaran bebas.

BACA JUGA:Jangan Termakan Hoax, Ini Kata Ketua IPW Soal Langkah Polri Terkait Kasus Vina

BACA JUGA:Aduh! Sopir Angkutan di Lahat di Tindak Satlantas Polres Lahat dan UPPKB Merapi, Ini Penampakannya

Lebih lanjut Saryono mengaku menerima informasi bahwa keenam orang tersangka ini bisa bebas lantaran dijaminkan oleh oknum Kades berinisial Al. 

“Atas dasar kenyataan yang mengundang tanya, selaku pelapor dalam kasus pengrusakan barang di proyek bendungan Air Pangi ini, saya mempertanyakan sekaligus menyayangkan hal tersebut," beber Saryono.

Alih-alih Saryono menduga kuat ada kepentingan dari oknum penyidik dan intervensi dari oknum kades hingga akhirnya keenam tersangka itu dibiarkan bebas sampai hari ini.

Kategori :