Bahkan sebagai upaya memberikan rasa aman dan ketertiban di masyarakat, maka berbagai langkah telah dilakukan jajaran Polres PALI.
BACA JUGA:Polri Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Atas Kelancaran Event Internasional di Bali
BACA JUGA:Beginilah Cara Kabaharkam Polri Dalam Memastikan Keamanan Dalam Operasi Puri Agung 2024
Terbaru, jajaran Polres PALI memberikan layanan Bantuan Polisi (Banpol) melalui nomor telpon dan call canter.
Sehingga masyarakat bisa melaporkan langsung situasi kamtibmas yang terjadi ditengah masyarakat.
Nomor telpon Banpol Polres PALI tersebut yakni 0813-70002-110 atau bisa ke call center 110. Layanan Banpol Polres PALI ini siap melayani selama 24 jam.
Kasi Humas Polres PALI, AKP Ardiansyah SH mengatakan, layanan Banpol Polres PALI melalui nomor telpon.
BACA JUGA:Patroli! Langkah Jitu Polsek Penukal Abab Dalam Mencegah Sifat Buruk Dari Faktor Ekonomi
BACA JUGA:Tekan Angka Kejahatan, Polda Sumsel Ambil Langkah Mengejutkan
Dan call center itu untuk membantu dan memudahkan masyarakat dalam melaporkan situasi keamanan di masyarakat.
"Jadi masyarakat tidak perlu repot harus datang ke kantor polisi untuk melaporkan peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat. Cukup telp saja dan akan segera ditindak lanjuti," katanya.
Menurutnya, dengan cepatnya masyarakat memberikan informasi ke pihak kepolisian maka akan cepat tercipta situasi kamtibmas di masyarakat.
"Setiap laporan yang kita terima, apapun itu pasti akan langsung disikapi sesuai dengan prosedur dan aturan Perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
BACA JUGA:Wow! Masjid di Palembang Ini Dibangun Oleh Seorang Anggota Polri
Ardiansyah menjelaskan, walaupun sudah ada layanan Banpol Polres PALI, namun jajaran Polres PALI akan tetap melakukan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait situasi kamtibmas.