Penulis: Ichsan Juliansyah, S.H (Ketua Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Tiga-Empat Ulu)
Rules Of Game Kampanye di Perguruan Tinggi
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22E ayat 5 telah mengamanatkan bahwa Pemilihan Umum diselenggerakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Selanjutnya, dalam penyelenggaraan pemilihan umum KPU diberikan wewenang untuk menetapkan peraturan KPU pada setiap tahapan pemilu sesuai dengan pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Wah! Ada Pengobatan Gratis dan Pembagian Sembako di Polres Lahat
Tujuan dari peraturan KPU tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi peserta pemilu maupun pemilih.
Kepastian hukum merupakan salah 1 dari 11 prinsip bagi penyelenggara pemilu yang telah diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Termasuk kampanye di perguruan tinggi sudah memiliki kepastian hukum terkait teknis pelaksanaannya yang wajib ditaati oleh peserta pemilu dan pemilih.
Aturan main dalam kampanye di perguruan tinggi sangat berbeda dengan kampanye pada umumnya di khalayak masyarakat umum.
BACA JUGA:Datang Ke Unsri Bukit Palembang, Wakapolri Berikan Kado Spesial Ke Mahasiswa
Rules of game kampanye di perguruan tinggi telah diatur secara komprehensif pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Perubahan peraturan KPU tentang kampanye tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Legalitas kampanye di perguruan tinggi telah disebutkan secara tegas jika mendapatkan izin dari penanggung jawab dan tidak menggunakan atribut kampanye pemilu sesuai dengan pasal 72 ayat 1 huruf h.
Atribut kampanye yang dimaksud adalah alat atau perlengkapan yang memuat cita diri, visi, misi, dan program sebagaimana yang tertuang dalam pasal 72 ayat 1 huruf j 1b.