Kemudian pada pasal 72 ayat 1 huruf j 1a telah memberikan catatan kepada peserta pemilu yang melaksanakan kampanye di tempat pendidikan untuk tidak mengakibatkan terganggunya proses belajar dan mengajar, serta tidak melibatkan anak.
Hal tersebut juga dipertegas pada pasal 72a ayat 5 yang menyatakan bahwa kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan pada hari sabtu atau minggu.
Adapun tempat pendidikan yang bisa dilaksanakan kampanye sesuai dengan pasal 72a ayat 4 meliputi: Universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, serta akademi komunitas.
Dengan kata lain, kampanye di tempat pendidikan hanya boleh dilaksanakan di perguruan tinggi dan tidak boleh di Sekolah Menengah Atas.
BACA JUGA:Diego Simeone Perpanjang Kontrak: Menandai Era Baru Kesuksesan dan Dedikasi Bersama Atletico Madrid
Pertimbangan tersebut menurut Komisioner KPU RI August Mellaz mengingat bahwa tidak semua anak SMA mempunyai hak pilih.
Sedangkan jika di perguran tinggi seperti yang kita ketahui bahwa mahasiswa baru tentu sudah mempunyai hak pilih.
Kemudian pada pasal 72a ayat 6 menyebutkan bahwa metode kampanye di perguruan tinggi hanya terdapat metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
Sedangkan pada pasal 72a ayat 7 menegaskan bahwa peserta kampanye merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
BACA JUGA:Mudah! Ini Resap Dan Cara Buat Kue Bludar
Artinya, para dosen maupun pegawai dengan status ASN dilarang untuk menjadi peserta kampanye karena ASN harus memegang prinsip netralitas dalam pemilihan umum.
Untuk dapat melaksanakan kampanye di perguruan tinggi, pada pasal 72b ayat 1 telah menjelaskan bahwa petugas kampanye pemilu menyampaikan permohonan izin kepada penanggung jawab dalam hal ini pasal 72b ayat 3 nya menyebutkan bahwa penanggung jawab tersebut adalah rektor pada universitas & institut, ketua pada sekolah tinggi, serta direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
Adapun prinsip dalam pemberian izin oleh pimpinan di perguruan tinggi meliputi prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu sesuai dengan bunyi pasal 72b ayat 2. Sehingga, peserta pemilu memiliki kesempatan dan akses yang sama untuk melaksanakan kampanye di perguruan tinggi sepanjang memenuhi persyaratan.
Pendidikan Politik bagi Pemilih Generasi Z
BACA JUGA:2 Tamu Istimewa Istana Adat Kesultanan Palembang Darussalam, Sampaikan Niatan yang Sama ke SMB IV
Berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu tahun 2024 terdapat 46.800.161 pemilih Gen Z atau 22,85% dari jumlah 204.807.222 DPT pemilu tahun 2024.