Adapun, pemilih Gen Z tersebut juga tersebar di perguruan tinggi, dimana Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per september 2023 menyebutkan terdapat 4.523 perguruan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Maka, optimalisasi participation politic terhadap pemilih Gen Z yang terdapat di perguruan tinggi harus ditempuh dengan langkah strategis yakni dengan cara kampanye di tempat perguruan tinggi agar dapat menyukseskan pesta demokrasi tahun 2024.
Karena, para pemilih Gen Z dapat memahami secara komprehensif mengenai gagasan yang tertuang dalam visi misi 5 tahun kedepan oleh setiap peserta pemilu pada saat kampanye tersebut.
BACA JUGA:Timbun Minyak Hingga Gudang Terbakar Di Palembang, Terdakwa Dituntut Hukuman Ini
Dengan cara tersebut dapat membangun kesadaran (awareness) pemilih Gen Z terhadap pentingnya suara mereka dalam menentukan pemimpin baik legislatif maupun eksekutif yang berdampak terhadap masa depan Indonesia 5 tahun kedepan.
Sehingga dengan adanya kampanye di perguruan tinggi diharapkan dapat menurunkan 34,75 juta angka golput pada pemilu tahun 2019 berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Indonesia.
Begitu pentingnya pendidikan politik bagi pemilih Gen Z merupakan konsensus dalam negara demokrasi karena demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat yang ditempuh bukan hanya dalam satu hari pemungutan suara, akan tetapi proses belajar (learning process) yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain, kualitas kelangsungan demokrasi tergantung pada cara dalam mentransformasikan nilai-nilai demokrasi.
Sehingga, pada pokoknya kampanye di perguruan tinggi dapat memberikan kedaulatan penuh bagi pemilih Gen Z dalam mencoblos tanpa intervensi dari pihak manapun termasuk kedua orang tua nya sendiri karena saat kampanye di kampus nya para pemilih Gen Z telah mendapatkan pendidikan politik yang holistik dari para peserta pemilu.
BACA JUGA:Kurir Bawa 3,6 Kilogram Sabu Di Palembang Hanya Dituntut 17 Tahun Penjara?
Kampanye di Perguruan Tinggi dalam Perspektif HAM
Kampanye di perguruan tinggi jika kita telisik dalam perspektif hak asasi manusia yang diatur mulai dari pasal 28A hingga pasal 28J UUD 1945.
Maka, tidak ada kerugian atau hak asasi manusia yang dilanggar terhadap pihak manapun ketika terdapat kampanye di perguruan tinggi.
Justru memberikan konsep keadilan yang sama antara sesama caleg, sebagaimana yang kita ketahui syarat untuk menjadi caleg yakni minimal menempuh pendidikan SMA.
BACA JUGA:2 Alasan Kuat Pemprov Sumsel Jadikan Festival Gemilang Sriwijaya sebagai Kalender Tahunan Kebudayaan
Yang dimana, caleg tamatan SMA juga dapat bersaing secara sehat dengan caleg tamatan perguruan tinggi karena sama-sama diberikan hak dan akses untuk melaksanakan kampanye di tempat perguruan tinggi sepanjang memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Sejatinya tersebut sejalan dengan amanat UUD 1945 pasal 28D ayat 1 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.