Sedangkan bagi perguruan tinggi itu sendiri, sama sekali tidak memberikan kerugian apapun terhadap mahasiswa, dosen hingga pimpinan perguruan tinggi.
Justru memberikan paradigma politik yang positif bagi sivitas akademika. Dengan adanya kampanye di perguruan tinggi juga telah menciptakan ruang kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat sebagaimana yang tertuang dalam pasal 28 UUD 1945.
BACA JUGA:Distribusikan Bantuan Pupuk Gratis Untuk 318 Koptan, Ini Nama namanya
Karena, esensi dari kampanye di perguruan tinggi telah menciptakan ruang dialetika sehingga mahasiswa bisa bertanya bahkan mengkritisi terhadap narasi yang disampaikan oleh peserta pemilu jika tidak sesuai dengan prinsip perjuangan mahasiswa sebagai sosial control terhadap kebijakan-kebijakan dalam berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, dengan adanya kampanye di perguruan tinggi ini memiliki dampak yang sangat positif karena kualitas demokrasi di Indonesia mengalami peningkatan ke arah yang lebih baik karena proses yang ditempuh mengedepankan nilai-nilai dalam politik serta tetap memperhatikan etika dalam berpolitik.*