Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi gas 3 Kg tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkannya.
BACA JUGA:3 Makna Kurban dan Ketentuan yang Wajib Diketahui Menyambut Idul Adha
Meskipun perubahan ini dapat dirasakan sebagai tambahan langkah dalam proses pembelian, diharapkan hal ini tidak menyulitkan masyarakat.
Sebaliknya, kepatuhan terhadap aturan ini akan membantu memastikan bahwa program subsidi gas 3 Kg berjalan dengan lebih efektif dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, terutama para emak-emak, untuk memahami dan mematuhi peraturan baru ini demi kebaikan bersama.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Pangan Pagar Alam akan Meringkus Pemilik Pangkalan Elpiji yang Langgar Aturan.
BACA JUGA:Banjir di OKU, Ini 3 Nasehat Penting dari Pimpinan Ponpes Al-Madina Prabumulih
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Pagar Alam di bawah pimpinan Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras Gemda SIK, melalui Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagaralam, telah berhasil meringkus pemilik pangkalan elpiji subsidi karena menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kapolres Pagar Alam menegaskan komitmennya untuk terus memantau situasi dan pendistribusian elpiji subsidi di wilayah hukumnya.
Pemerintah kota Pagar Alam turut aktif dalam mengawasi pendistribusian tabung elpiji subsidi, khususnya ukuran 3 Kg.
Kapolres menyebutkan bahwa kelangkaan elpiji disebabkan oleh aksi borong yang dilakukan oknum masyarakat.