Revisi UU Penyiaran 2024 Timbulkan Kontroversial, Masyarakat Indonesia Dibuat Bingung

Rabu 05 Jun 2024 - 16:25 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

BACA JUGA:Hukum di Indonesia Tumpul ke Koruptor, Tajam ke Rakyat Miskin, Apa Benar Hukum Bisa Dibeli?

Melalui ketentuan yang menekankan keterbukaan, akuntabilitas, dan standar etika yang lebih tinggi dalam penyiaran, revisi ini dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas konten media secara keseluruhan, serta meminimalkan dampak negatifnya terhadap masyarakat.

Kontra Revisi UU Penyiaran 2024:

1. Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah atau pihak lain yang berkepentingan dengan peraturan yang baru.

BACA JUGA:Luar Biasa! Top 5 SMA Terbaik di Jawa Timur Berdasarkan Nilai UTBK: Sang Juara Bukan dari Negeri, Tapi Sekolah

BACA JUGA:Bukan Sekedar Populer di Bulan Ramadan, ini 10 Manfaat Kurma Bagi Kesehatan Tubuh Manusia

Beberapa kritikus khawatir bahwa ketentuan yang lebih ketat dalam RUU Penyiaran 2024 dapat digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan menekan suara-suara kritis.

2. Kurangnya Perlindungan terhadap Keanekaragaman

Meskipun ada klaim tentang peningkatan keanekaragaman konten, beberapa pihak meragukan apakah RUU Penyiaran 2024 memberikan perlindungan yang memadai bagi kelompok-kelompok minoritas dan lokal dalam industri penyiaran.

Mereka mengkhawatirkan bahwa perubahan tersebut mungkin tidak cukup untuk mencegah dominasi oleh konten-konten mainstream.

BACA JUGA:SMA Negeri 17 Butuh Tambahan Asrama, Pj Gubernur Sumsel Janji Carikan Jalan

BACA JUGA: TERUNGKAP! Alasan Koordinator PPDB SMA Sumsel Undur Diri, Benarkah Dapat Tekanan Seberat Itu?

3. Kurangnya Konsultasi Publik yang Luas

Sebagian besar kritikus juga menyoroti kurangnya konsultasi publik yang memadai dalam proses penyusunan RUU Penyiaran 2024.

Mereka berpendapat bahwa keputusan yang memengaruhi industri media seharusnya melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat secara luas untuk memastikan bahwa kepentingan semua pihak dipertimbangkan.

Kategori :