Artikel ini ditulis oleh Devi Novrita, mahasiswa Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu dengan judul “Pro Dan Kontra Revisi UU Penyiaran 2024: Suara Publik Terbagi”.
Pemerintah Indonesia telah mengusulkan revisi signifikan terhadap Undang-Undang Penyiaran yang telah lama berlaku, mengarah pada perubahan besar dalam kerangka hukum yang mengatur industri media negara itu.
Revisi ini, yang dikenal sebagai Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran 2024, telah memicu diskusi hangat dan beragam pendapat di kalangan publik, pembuat kebijakan, dan pemangku kepentingan media.
Di tengah pergeseran lanskap media yang cepat dan perkembangan teknologi yang semakin maju, revisi ini diharapkan untuk memperbarui peraturan yang ada dan menciptakan kerangka hukum yang lebih sesuai dengan tantangan dan peluang masa kini.
BACA JUGA:Kampus Pertama di RI! UIN Raden Fatah Teken MoU dengan Free Burgas University Bulgaria
BACA JUGA:UIN Raden Fatah Jadi Tuan Rumah Seleksi Terbuka JPT Pratama Kemenag RI
Perubahan Utama dalam RUU Penyiaran 2024:
1. Ketentuan Penyesuaian Teknologi
Salah satu aspek utama dari revisi ini adalah penyesuaian dengan perkembangan teknologi penyiaran modern.
RUU Penyiaran 2024 mencakup ketentuan baru yang mengatur aspek-aspek seperti siaran digital, streaming online, dan media sosial, mengakui peran yang semakin penting dari platform-platform ini dalam menyampaikan informasi dan hiburan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Institut Teknologi PLN-APERTI BUMN Buka Program Beasiswa Nasional Buat Lulusan SMA
BACA JUGA:Banjir di OKU, Ini 3 Nasehat Penting dari Pimpinan Ponpes Al-Madina Prabumulih
2. Perlindungan Konsumen dan Privasi Data
Revisi ini juga menekankan perlindungan konsumen dan privasi data dalam konteks penyiaran digital.
Dalam era di mana data pribadi dapat dengan mudah dieksploitasi, RUU Penyiaran 2024 menetapkan standar baru untuk perlindungan data dan transparansi dalam praktik bisnis penyiaran.