3. Promosi Keanekaragaman Konten
Untuk memastikan keberagaman konten dan suara dalam ruang media, RUU Penyiaran 2024 mendorong partisipasi yang lebih besar dari kelompok-kelompok minoritas dan lokal dalam industri penyiaran.
Ini termasuk alokasi yang lebih besar untuk produksi dan distribusi konten yang mencerminkan keanekaragaman budaya, bahasa, dan perspektif di seluruh Indonesia.
4. Keterbukaan dan Akuntabilitas:
Revisi ini juga menegaskan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyiaran, dengan mewajibkan stasiun televisi dan radio untuk mempertahankan standar etika dan integritas dalam penyampaian konten.
BACA JUGA:Childfree Mulai Meresahkan Indonesia, Benarkah Menandakan Kiamat Sudah Semakin Dekat?
Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari konten yang merugikan dan mempromosikan informasi yang akurat dan berimbang.
Respons Terhadap Revisi
Revisi Undang-Undang Penyiaran telah menjadi topik hangat dalam diskusi publik di Indonesia, dengan beragam pendapat yang muncul dari berbagai kalangan.
Meskipun ada dukungan kuat untuk beberapa perubahan yang diusulkan dalam RUU Penyiaran 2024, ada juga kekhawatiran yang meluas tentang implikasi negatifnya.
BACA JUGA:Ga Asal Bayar Doang, Ternyata Pajak Punya Kontribusi Nyata untuk Kesehatan Masyarakat
Berikut adalah gambaran pro dan kontra dari revisi ini: