PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Perusahaan asuransi di Palembang dilaporkan ke polisi, hal ini gara-gara tak bayar klaim polis.
Hal ini dilaporkan oleh seorang pria di Palembang yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
Pria tersebut berinisial MH (44), ia melaporkan salah satu perusahaan asuransi jiwa di Palembang karena klaim asuransi polis istrinya yang sudah meninggal tak kunjung dibayar.
Padahal istrinya sendiri sudah meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Pondok Indah Jakarta pada Ahad 17 Maret 2024 lalu.
BACA JUGA:Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Tim Opsnal Polres Pagaralam
MH Melalui tim kuasa hukumnya Arya Aditya SH mengatakan sebelum meninggal, istri kliennya sempat dirawat di rumah sakit tersebut pada Selasa 12 Maret 2024.
"Pengajuan klaim sudah diajukan klien kita sejak istrinya dirawat pada Selasa 12 Maret 2024," ujar Arya kepada usai membuat laporan di Polda Sumsel, Rabu 5 Juni 2024.
Klaim yang diajukan itu untuk biaya perawatan medis selama di rumah sakit. Dikatakan Arya sampai istri kliennya meninggal.
bahkan, katanya kliennya tidak mendapatkan kepastian terkait manfaat sebagai pemegang polis dari perusahaan asuransi jiwa tersebut.
BACA JUGA:Kepergok Karena Hal ini, Oknum Kades di Pemulutan Langsung Dinikahkan!
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp719 Juta, Oknum Pejabat Disdik Sumsel Ditahan Kejari OKU Selatan
"Sampai dengan masa tenggat waktu klaim asuransi yang harusnya diterima Rp280 juta malah klien kami tidak mendapatkan kepastian terkait manfaat sebagai pemegang polis," ungkapnya.
Lanjut dia mengatakan, bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada pihak asuransi tersebut tapi tidak kunjung tidak adanya respon atau jawaban.
"Jawaban dari asuransi klien kami ini tidak pernah mengajukan klaim, dan dengan alasan tenggat waktu pertanggungjawaban," terang Arya.