Menurutnya alasan penolakan tersebut terkesan mengada-ada dikarenakan kliennya telah mengajukan klaim dan diterima secara langsung oleh agen pada 24 Maret 2024 lalu.
Dan kemudian mengenai alasan penolakan terkait diagnosa dan tenggat waktu pertanggungan yaitu 12 bulan sejak polis ditandatangani.
"Sebagaimana yang kita ketahui bahwa polis ini hanya berlaku 1 tahun," jelasnya kepada wartawan saat di temui usai membuat laporan.
Pihaknya menduga telah terjadi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak asuransi, sehingga pihaknya melaporkan kejadian tersebut.
Yaitu dengan tidak memberikan informasi yang benar, tidak palsu, tidak menyesatkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 75 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasasuransian dan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA:Pagar Makan Tanaman, Pemuda Asal Musi Rawas Gasak HP Teman Sendiri, Ternyata Ini Motifnya!
BACA JUGA:Mengaku Anak Seorang Polisi Berujung Penjara di Polrestabes Palembang
"Maka dari itu, kita menempuh upaya hukum dalam rangka mencari keadilan dan kepastian hukum serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar hal ini tidak berulang terjadi kepada masyarakat," tutup Arya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".