KORANPALPRES.COM – ASN wajib catat, inilah besaran gaji ke 13 PNS 2024 dan penerimanya
Pencairan gaji ke 13 tahun 2024 mungkin jadi hal yang paling ditunggu-tunggu bagi para ASN.
Hal ini terjadi lantaran pencairan gaji ke 13 tahun 2024 benar-benar jauh lebih besar dari tahun sebelumnya.
Sebab, kabar terbaru beredar bahwa pencairan gaji ke 13 tahun 2024 akan dicairkan 100 persen.
BACA JUGA:Cair Juni Ini! Berikut 3 Ketentuan Penggunaan Gaji 13 Tahun 2024, ASN Wajib Catat
BACA JUGA:Alhamdulillah! Pemkab Muara Enim Kucurkan Dana Rp38,8 Miliar untuk Bayar TPP THR dan TPP Gaji 13 ASN
Baik PNS aktif ataupun pensiunan akan sama-sama mendapatkan pencairan full tanpa potongan apapun sama sekali.
Lantas, berapa besaran gaji ke 13 tahun 2024 ini?
Pemerintah telah menetapkan tanggal pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Juni 2024.
Informasi rinci tentang penerima dan besaran gaji ke-13 PNS 2024 dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024.
Kedua peraturan ini menjelaskan detail tentang gaji ke-13, termasuk golongan penerima, besaran, dan komponen yang diterima.
BACA JUGA:THR dan Gaji 13 untuk ASN dan Pensiunan Segera Cair
BACA JUGA:Catat! THR dan Gaji 13 ASN segera Cair, Ini Tanggalnya
Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13?
Berikut daftar Golongan Penerima Gaji ke-13:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- prajurit TNI,
- anggota Polri,
- pejabat negara,
- wakil menteri,
- staf khusus lingkungan K/L,
- Dewan Pengawas KPK,
- pimpinan dan anggota DPRD,
- hakim ad hoc,
- serta pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN LNS.