BACA JUGA:Garuda Indonesia Jajaki Kerjasama dengan Pemprov Sumsel, Tawarannya Bikin ASN Sumringah
BACA JUGA:Pj Sekda Bahas Rencana Pemberian TPP ASN di Lingkungan Pemkot Pagaralam
Nominal Gaji ke-13 Tahun 2024
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, nominal maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi sebagai berikut:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua: Rp 26.229.000
Wakil ketua: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Gaji ke 13 ASN Kabupaten Lahat Cair Nih, Ini Pesan Menohok Pj Bupati
BACA JUGA:Masuki Purnatugas Para Mantan ASN Masih Bisa Berkontribusi bagi Kota Pagaralam
2. Pegawai Non ASN yang Setingkat Eselon
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150