Cair 100 Persen! Ini Besaran Gaji 13 Per Jabatan, Golongan dan Penerimanya

Jumat 07 Jun 2024 - 08:35 WIB
Reporter : Juli Aulia
Editor : Juli Aulia

BACA JUGA:Garuda Indonesia Jajaki Kerjasama dengan Pemprov Sumsel, Tawarannya Bikin ASN Sumringah

BACA JUGA:Pj Sekda Bahas Rencana Pemberian TPP ASN di Lingkungan Pemkot Pagaralam

Nominal Gaji ke-13 Tahun 2024

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, nominal maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi sebagai berikut:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua: Rp 26.229.000

Wakil ketua: Rp 24.721.200

Sekretaris: Rp 23.420.250

Anggota: Rp 23.420.250

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Gaji ke 13 ASN Kabupaten Lahat Cair Nih, Ini Pesan Menohok Pj Bupati

BACA JUGA:Masuki Purnatugas Para Mantan ASN Masih Bisa Berkontribusi bagi Kota Pagaralam

2. Pegawai Non ASN yang Setingkat Eselon

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

Kategori :