Kabar Gembira! UU KIA Disahkan, Cuti Melahirkan 6 Bulan, Berikut 6 Poin Penting Suami Wajib Tahu

Jumat 07 Jun 2024 - 11:53 WIB
Reporter : Gandi
Editor : Gandi

KORANPALPRES.COM- Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak(RUU KIA) sedang hangat diperbincangkan, ini kabar gembira bagi ibu-ibu yang mau melahirkan.

Saat UU KIA disahkan ternyata kabar gembiranya yaitu cuti melahirkan selama enam bulan serta jaminan gaji bagi ibu melahirkan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada rapat paripurna DPR RI, Selasa 4 Juni 2024 lalu. 

Nah yang menjadi perhatian dari beleid itu yaitu hukum menjamin seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan. 

BACA JUGA:INGAT! Mulai Tanggal Ini, Proses Urus SIM Melibatkan BPJS, Simak Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan!

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Mulai Tanggal Ini Syarat Bikin SIM Wajib Dilengkapi BPJS Kesehatan, Ini Tujuannya

Dari Landasan hukum buat cuti melahirkan yaitu selama 6 bulan bagi seorang ibu sudah dinantikan sejak lama. 

Dikarenakan sejumlah negara sudah memberlakukan kebijakan tersebut yaitu dengan tujuan agar dapat memberikan kesejahteraan batin bagi ibu dan anak.

Nah Kira-kira kapan ya UU KIA ini berlaku? yuk simak ulasan berikut ini.

Dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) terdapat poin-poin penting yang perlu diketahui. 

BACA JUGA:Cair 100 Persen! Ini Besaran Gaji 13 Per Jabatan, Golongan dan Penerimanya

BACA JUGA:Cair Juni Ini! Berikut 3 Ketentuan Penggunaan Gaji 13 Tahun 2024, ASN Wajib Catat

Adapun poin-poin penting tersebut yaitu sebagai berikut: 

1. Perubahan judul dari  Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) jadi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) di Fase 1000 hari Pertama Kehidupan.

2. Menetapan definisi anak yang ada dalam RUU KIA di Fase 1000 hari Pertama Kehidupan. Adapun 1000 hari pertama pada anak yakni sejak terbentuknya janin hingga usia 2 tahun.

Kategori :