Kabar Gembira! UU KIA Disahkan, Cuti Melahirkan 6 Bulan, Berikut 6 Poin Penting Suami Wajib Tahu

Jumat 07 Jun 2024 - 11:53 WIB
Reporter : Gandi
Editor : Gandi

3. Perumusan ibu pekerja yang ingin cuti persalinan sesingkatnya 3 bulan pertama dan selambatnya 3 bulan berikutnya. Jika mengalami kondisi khusus yang mengharuskan cuti lebih dari 6 bulan maka harus menyertakan juga bukti surat keterangan dokter.

BACA JUGA:Terbesar di RI, Jaringan Listrik di IKN Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

BACA JUGA:23 Santri WBP Rutan Kelas I Palembang Ikuti Wisuda Tahfiz Quran, Syarat Kelulusannya Ketat Banget!

4. Setiap ibu pekerja yang cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya, bahkan ibu tersebut tetap berhak dapat upah penuh di bulan 3 dan 4 masa cutinya serta upah 75% di bulan ke-5 dan ke-6 masa cutinya.

5. Penetapan pemberian hak cuti bagi suami yang mendampingi istri pada masa persalinan dan diberikan hak cuti tambahan 3 hari berikutnya bagi suami atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Jika istri keguguran, suami dapat hak cuti mendampingi istri selama 2 hari.

6. Perumusan tanggungjawab untuk ibu, ayah, keluarga selama fase 1000 hari pertama kehidupan.

Di dalam UU KIA disebutkan yaitu syarat buat seorang ibu mendapatkan cuti 3 bulan tambahan. 

BACA JUGA:Pengusaha Ayam Potong Menjerit, Ratusan Ayam Potong Mati, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Pasca Blackout, PLN Normalisasi Pasokan Listrik di Sumbagsel, Netizen: Harusnya Ada Kompensasi!

Cuti tersebut hanya diperuntukan bagi ibu yang mempunyai kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5). 

Kedua kondisi khusus yang dimaksud yaitu pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. 

Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Penjelasan diatas merupakan ulasan mengenai UU KIA kapan berlaku lengkap dengan poin-poin penting yang ada dalam UU tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kalian.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Kategori :