Mahasiswa Unand Ungkap Kenapa Banyak Warga Belum Rasakan Kesejahteraan, Ternyata Ini Lho Alasannya!

Senin 10 Jun 2024 - 18:02 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya.

Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28,dan 30, yaitu sebagai berikut.

1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 

Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

BACA JUGA:Mahasiswa FISIP Unand Beberkan Penyebab Problematika Penegakan Hukum di Indonesia, Ternyata Karena ini!

2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. 

BACA JUGA:Gen Z Wajib Tau, Inilah 5 Jurusan Kuliah dengan Prospek Kerja Menjanjikan di Masa Depan, Segera Siapkan Dirimu

Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur denganundang-undang.

Pendahuluan : 

1. kewajiban negara dan hak negara

Hak negara menciptakan peraturan dan perundang-undangan yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat. 

BACA JUGA:Masih Relevan Kah Teori Kultivasi Media Massa Sekarang?

  • melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak. 
  • memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku.
  • kewajiban negara merupakan usaha mencerdaskan kehidupan bangsa, 
  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, 
  • ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, 
  • memajukan kesejahteraan umum, negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya, 
  • kewajiban negara atau pemerintah sebagaimana yang tersebut dalam tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 dan kewajiban negara menurut Undang-Undang serta UUD

BACA JUGA:4 Bulan Berdiri, Bakti Puan Ajak Perempuan Indonesia Gigih Rawat Ideologi Pancasila

Kategori :