Rencana ini diharapkan akan mempermudah pendataan dan integrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif. Ini adalah langkah yang mendukung visi Indonesia untuk memiliki single data yang lebih komprehensif dan akurat.
BACA JUGA:PLN UIP Sumbagsel Prioritaskan Penyelesaian Transmisi dan Gardu Induk di Empat Lawang
BACA JUGA:Kembangkan Hutan Mangrove di Sekitar Pembangkit di Pesisir Denpasar, Begini Penampakannya
“Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung,” tambah Yusri.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam pengelolaan data kependudukan dan pengendalian lalu lintas di Indonesia, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.
Diharapkan bahwa dengan kesigapan ini, Korlantas Polri dapat sukses menerapkan sistem baru ini tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat.
Dan dengan integrasi NIK KTP sebagai nomor SIM, Indonesia akan melangkah maju dalam pengelolaan data dan penegakan aturan lalu lintas yang lebih efektif.
BACA JUGA:Momentum WWF ke-10, PLN Terus Tingkatkan Kinerja ESG dan Keberlanjutan Melalui Water Management
Seperti diketahui, inilahh 5 alasan utama pentingnya menjaga data pribadi.
1. Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)
Melindungi data pribadi, termasuk jenis kelamin, adalah langkah penting untuk mencegah intimidasi online dan pelecehan seksual. Perlindungan ini dapat membantu mengurangi ancaman kejahatan dunia maya terhadap individu, terutama dalam hal KBGO.
2. Mencegah Penyalahgunaan Data oleh Pihak yang Tidak Bertanggung Jawab
Penting untuk menjaga keamanan data pribadi guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan mengontrol akses terhadap informasi pribadi, risiko penyalahgunaan data dapat diminimalisir.
3. Menghindari Potensi Penipuan