KORANPALPRES.COM - Dalam upaya untuk mengatasi permasalahan duplikasi dan penyalahgunaan Surat Izin Mengemudi (SIM), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang merancang sistem baru yang akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan data dan mencegah praktik-praktik yang merugikan dalam sistem administrasi SIM.
Demikian disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Yusri Yunus yang dikutip koranpalpres.com dari laman resminya humas.polri.go.id.
Dalam keterangannya tersebut, ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons atas kebutuhan akan penegakan aturan yang lebih ketat dalam hal kepemilikan SIM.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ternyata Bermain Judi Online Sangat Berbahaya, Salah Satunya Mental Pemain
"Dengan menggantikan nomor SIM dengan NIK KTP, kami berharap dapat mencegah duplikasi SIM dan penyalahgunaan identitas dalam proses perizinan mengemudi," ungkap Yusri.
Sistem yang direncanakan akan memungkinkan petugas untuk dengan mudah mengidentifikasi dan memantau kepemilikan SIM seseorang, mengurangi risiko manipulasi data dan praktik curang.
Selain itu, penggunaan NIK KTP juga akan memperkuat kualitas data yang terkait dengan SIM, meningkatkan keakuratan dan keandalan informasi.
Yusri menambahkan bahwa perlindungan data NIK juga menjadi perhatian utama, dan langkah-langkah keamanan yang tepat akan diimplementasikan untuk mencegah penyalahgunaan informasi pribadi.
BACA JUGA:Peluang Besar Jadi PNS, Ini 4 Sekolah Kedinasan 2024 Sepi Peminat, Buruan Daftar
"Kami berkomitmen untuk melindungi privasi dan keamanan data masyarakat, serta memastikan bahwa penggunaan NIK dalam SIM akan dilakukan dengan standar keamanan yang tinggi," tegasnya.
Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025, setelah mendapatkan pengakuan internasional terkait validitas SIM Indonesia di negara-negara tetangga seperti Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, dan pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu khawatir, karena mereka masih bisa menggunakan SIM mereka hingga lima tahun ke depan sebelum harus melakukan penggantian sesuai dengan kebijakan baru.