Bandara SMB II sendiri telah memiliki pengalaman mumpuni dalam melayani penerbangan internasional.
BACA JUGA:Evaluasi Status Bandara SMB II Palembang, DPR RI: Pikirkan Pekerja Bukan Wisatawan Asing!
Oleh karena itu, Mustafa Kamal menegaskan perlunya dipertimbangkan ulang pencabutan status internasional untuk Bandara SMB II.
Dia juga menyampaikan bahwa penunjukan bandara internasional di Sumatera harus diatur secara lebih merata dengan memperhitungkan wilayah-wilayah lain di Sumatera, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
Pemeriksaan ulang terhadap keputusan ini diharapkan dapat dilakukan dengan memperhatikan dampaknya secara menyeluruh terhadap ekonomi dan pariwisata, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat di Sumsel.
Pasca perubahan ini, para pelaku UMKM di wilayah Sumsel terpaksa harus mengandalkan konsumen lokal untuk mempertahankan usaha mereka.
BACA JUGA:Beberapa Finalis Sang Juara 2024 Payo ke Museum Tertolong Immunity, Kok Bisa?
Ketika diwawancarai terkait dampak perubahan tersebut, beberapa pelaku UMKM menyatakan kekhawatiran mereka.
Dengan tidak adanya penerbangan internasional langsung dari dan ke Palembang, mereka merasa bahwa akses terhadap pasar luar negeri menjadi terbatas.
Sebelumnya, banyak dari mereka yang berhasil menarik wisatawan asing sebagai konsumen utama produk dan jasa mereka.
"Saat ini, kami harus lebih bergantung pada konsumen lokal, baik warga setempat maupun pelancong domestik, untuk menjaga kelangsungan usaha kami," ujar Merry salah seorang pelaku UMKM yang bergerak di sektor kerajinan tangan.
BACA JUGA:Tarif Listrik April-Juni 2024 Tetap, Tetap Perhatikan Daya Beli Masyarakat
BACA JUGA:PLN Imbau Waspada Pungli, Ada Upaya Penipuan Mengatasnamakan Rekrutmen Bersama BUMN
Hal ini juga disampaikan oleh Asosiasi UMKM Sumsel, yang mengungkapkan bahwa banyak pelaku UMKM yang mengalami penurunan omset akibat perubahan status bandara.