BATURAJA, KORANPALPRES.COM - Ratusan anggota Polres OKU sangat terkejut pasalnya, ponsel milik anggota Polres OKU diperiksa secara mendadak.
Pemeriksan ini ada alasanya yakni dilakukan sesuai perintah Kapolres OKU untuk meminimalisir tentang larangan judi online bagi anggotanya.
"Kegiatan Giat penegakan dan penertiban disiplin (Gaktibplin) ini berupa pengecekan kelengkapan pribadi setiap anggota Polri. Tak hanya itu, handphone setiap anggota Polri juga dilakukan pengecekan untuk melihat adakah anggota yang menggunakan aplikasi judi online," tegas Kapolres OKU, Imam Zamroni.
Seksi Propam Polres OKU melaksanakan operasi Gaktibplin di lingkungan Mapolres OKU, pada Senin, 10 Juni 2024 pagi.
BACA JUGA:Ansipasi Penyalahgunaan Narkoba, Sejumlah Anggota Polisi di Polres OKU Dites Urine! Ini Hasilnya
BACA JUGA:Kunjungan Kerja Ke Polres OKU, Masalah Ini Dibahas Tim Supervisi Dit Samapta Polda Sumsel
Selain itu, Sie Propam turut memeriksa kelengkapan yang diperiksa seperti KTA, KTP, SIM, STNK, surat lainnya, sikap tampang, Gampol atau pakaian yang dipakai personel Polri," terang Kasi Propam Polres OKU, AKP Hendri Hardi.
Setelah di cek, sambung AKP Hendri, belum di temukan bahwa anggota Polres OKU yang bermain aplikasi judi online.
Selanjutnya, Kasi Propam menyampaikan kepada seluruh Personel Polri atau ASN Polri, sesuai dengan Surat Telegram Kapolres OKU No: ST / 77 / VI / HUK.7.1. / 2024 TANGGAL 10 JUNI 2024 tentang Larangan Judi Online bagi personel Polri / ASN Polri Polres OKU.
Dia mengatakan, Kabag, Para Kasat, Kasi dan para Kapolsek jajaran Polres OKU, agar menegur dan mengingatkan personelnya untuk tidak terlibat dalam perjudian secara online maupun offline.
BACA JUGA:Ciptakan Keharmonisan Pilkada 2024, Polres OKU Timur Sowan ke Beberapa Organisasi Keagaman Ini
“Sudah banyak korban yang terjadi karena judi online ini, kasus kasus kekerasan perceraian bahkan pembunuhan karena judi online, saya tak mau anggota saya kecanduan judi online yang nantinya akan berdampak negatif, ini harus segera dicegah,” bebernya
Ia menambahkan baik sebagai pemain, bandar maupun pelindung atau backing perjudian dan agar segera menghapus data maupun aplikasi judi online tersebut bila ada di dalam handphone masing-masing personel.
"Apabila masih ditemukan personel yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan Pasal 5 Huruf (a) dan Huruf (g) PP 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," pungkas Kasi Propam.