"Atas perbuatannya ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," jelas AKBP Haris kepada wartawan di ruang kerjanya.
BACA JUGA:Aksi Curanmor Meresahkan di Palembang, Warga Lorong Perguruan Dalam Jadi Korban
BACA JUGA:Perusahaan Asuransi Jiwa di Palembang Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Tak Bayar Klaim Polis
Sementara, tersangka Maulana mengakui perbuatannya saat ditemui diruang pemeriksaan. "Iya saya sendirian mencuri tabung gas, saya masuk melompati pagar rumah korban dari belakang rumahnya," akunya.
Rencananya tabung gas tersebut akan dijual dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan perekonomian sehari-harinya yang tidak memiliki pekerjaan.
"Saya melakukan itu atas dasar faktor ekonomi, rencananya akan saya jual dan uangnya akan saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Namun malah ia tertangkap oleh aparat kepolisian yang tidak lain merupakan personel opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Kepergok Karena Hal ini, Oknum Kades di Pemulutan Langsung Dinikahkan!
"Saya menyesal dengan perbuatan saya ini, saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya ini setelah masalah yang menimpa saya ini selesai," tukasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".