Ditaksir akan lebih banyak dari tahun sebelumnya.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! 53 KPM Desa Jagabaya Lahat Nikmati Bantuan Beras, Ini Penampakannya
BACA JUGA:Mulai Hari Ini! Bansos PKH Tahap 3 Segera Disalurkan, KPM Siap-Siap Cek KKS
Lalu siapa saja penerimanya? Mereka adalah para penerima bansos regular seperti PKH, Dan BPNT yang berusia produktif.
Usian dari umur 20 sampai dengan 30 tahun. Serta memiliki usaha rintisan dibawah satu tahun atau lebih dari satu tahun.
Kemudian setelah mereka mendapatkan bantuan PENA ini, akan diprioritaskan untuk digraduasi (keluar dari kepesertaan bansos) secara sadar, dan mandiri, tanpa ada paksaan.
Hal ini Dibuktikan dengan menandatangani surat pengunduran diri bermaterai, disertaii dengan beberapa saksi, dan dokumentasi yang lengkap.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, 228 KPM Warga Pagarjati Lahat Terima Bantuan 10 kg Beras Bertepatan Lebaran Idul Adha
Sebagai tambahan informasi, Pada 26 Januari 2023 lalu Kemensos mengeluarkan surat resmi dengan nomor 75.3.4/DI.01/1/2023.
Pada surat tersebut menjelaskan untuk menugaskan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mendata Keluarga Penerima Manfaat (PKH) yang memiliki usaha berusia lebih dari satu tahun, dan rintisan usaha dibawah satu tahun untuk dilakukan pemutakhiran data agar masuk sebagai penerima program ini.
Adapun dasar hukum dari program ini adalah Permensos Nomor 7 Tahun 2023. Kemudian, Kepdirjen Pemberdayaan Sosial No 182/5/SK/HK.01/12/2023.
Bagi kamu yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai bantuan PENA ini, bisa langsung meenghubungi dinas sosial terdekat, atau kunjungi website resmi milik Kemensos RI. www.kemensos.go.id. Melalui Twitter @KemensosRI.
Bisa juga melalui instagram @Kemensosri. Jika ingin mengadukan permasalahan terkait bansos yang belum masuk bissa melalui Command Centre (CC) Kemensos dengan Hotline 171.
Apabila kamu ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuaan ini bisa langsung akses wwww.cekbansos.go.id. Atau aplikasi usul-sanggah.