Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Menetapkan 1 Orang Tersangka, Berikut Kasusnya

Rabu 12 Jun 2024 - 08:36 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

"Sebagaimana telah diinfokan dalam rilis kita sebelumnya, telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin," akunya.

BACA JUGA:Libur Idul Adha dan Sekolah, KAI Drive III Palembang Pastikan Transportasinya Siap Mengakomodir Kebutuhan

BACA JUGA:Warga Palembang Serbu Pasar Murah, Paket Beras dan Migor Hanya Rp 73 Ribu

Yang sudah ditetapkan menjadi DPO/Daftar Pencarian Orang, serta Potensi kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp27 miliar.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:Menegangkan! Usai Apel Gabungan Pj Walikota Palembang Panggil 25 ASN, Apa Apa Ya?

BACA JUGA:Ratu Dewa Dengar Curhat Masyarakat Bawah di Palembang, Diskusi Pelayanan Hingga Infrastruktur Perkotaan

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 11 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Telan Dana Rp298 Miliar! Jembatan yang Menghubungkan 3 Provinsi Ini Jadi Simbol Kemandirian dan Kemajuan Lokal

BACA JUGA:Arkeolog Ini Cerita Asal Muasal Pemindahan Artefak ke Cibinong: Kami Menahan Air Mata Setiap Harinya

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 99 orang. "Modus Operandi yang kita ketahui bahwa tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi.

Kategori :