Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Menetapkan 1 Orang Tersangka, Berikut Kasusnya

Rabu 12 Jun 2024 - 08:36 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Kembali menetapkan 1 orang tersangka.

Tersangka ini tidak lain dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

Penetapan tersangka ini tidak lain sehubungan dengan hasil penyidikan yang dilakukan Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Sumsel Bakal Pecahkan Rekor MURI Gerakan Minum Kopi Serentak Terbanyak di Pinggir Sungai Musi, Catat Jadwalnya

BACA JUGA:Ratu Dewa Salurkan 300 Paket Bantuan untuk Wali Murid di SD Negeri 85 dan SMP Negeri 35 Palembang

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, bahwa tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada Selasa 11 Juni 2024 kembali dilakukan Penetapan 1 orang sebagai tersangka.

Yakni HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.

BACA JUGA:Dukung Kemitraan Diskominfo Palembang dan Media, Ratu Dewa Buka Lomba Gaplek Mania 2024

BACA JUGA:Bandara SMB II Turun Kasta Jadi Domestik, DPR RI: Harus Diperiksa Ulang Demi Kepentingan Masyarakat di Sumsel

"Kita ketahui bahwa sebelumnya tersangka HF telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud," ujarnya. 

Sehingga tim penyidik Kejati Sumsel pada Selasa 11 Juni 2024 meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

Dan untuk tersangka HF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari Selasa 11 Juni 2024 sampai dengan 30 Juni 2024. 

Kategori :