2. Data perorangan yang mempunyai NIK, nama, alamat sesuai dengan data di Disdukcapil
Dihimbau untuk masyarakat yang berpindah domisili agar bisa melakukan pelaporan ke Dinas Catatan Sipil.
Karen hal ini akan menghambat kamu mendapatkan bansos jika kondisnya kamu tidak berada di wilayah tersebut.
Sehingga bagi warga yang domisilinya berpindah-pindah bisa karena pekerjaan atau suatu hal harus memperbarui data kependudukannya setiap ia berpindah domisili.
Maka dari bila telah berpindah domisili harus mengupdate alamat data kependudukan karena bisa mengakibatkan bansos akan dihapus.
BACA JUGA:Mulai Hari Ini! Bansos PKH Tahap 3 Segera Disalurkan, KPM Siap-Siap Cek KKS
3. Data yang tidak tumpang tindih antara keluarga satu dengan lainnya
Tidak boleh tumpang tindih baik dari nama, tempat tanggal lahir, ataupun alamat antara keluarga satu dengan lainnya dalam satu KK.
Hal ini berlaku untuk mereka yang baru saja menikah.
Diusahakan setelah menikah untuk segera membuat KK baru ke Kantor Dukcapil.
Sehingga bisa didaftarkan ke DTKS dengan ID BDT baru jika kalian diusulkan menjadi penerima bantuan yang bersumber dari DTKS.
BACA JUGA:Segera Siapkan KTP dan NIK, Bansos BPNT Rp200.000, Cair Juni 2024!
4. Memiliki atribut data
Pada poin ini masyarakat harus memiliki nama lengkap, NIK, alamat lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama ibu kandung, status hubungan dalam keluarga, status kawin pada data kependudukanya.