KORANPALPRES.COM – Harap bersabar untuk 4 masyarkat yang memiliki KK dan e-KTP yang berkriteria ini, kemungkinan besar bansosnya akan dihapuskan pada tahun 2024 ini.
Nah jika kamu penasaran kira-kira kamu termasuk atau tidak, simak hingga tuntas artikel ini ya.
Setelah Kementerian Sosial menetapkan kebijakan pada April 2021 lalu.
Semua penerima bansos diharapkan adalah mereka yang Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan Nomer Kartu Keluarga (KK) mereka ada didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bisa diusulkan online melalui aplikasi usul –sanggah, dan offline melalui kelurahan atau desa setempat.
BACA JUGA:BERUNTUNG! Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Dobel di 83 Daerah Ini, Apakah Kamu Termasuk?
BACA JUGA:Merapat! Balita Bisa Dapat Bansos PKH Rp3 Juta Per Tahun, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya!
Dengan catatan telah pada di Dinas Catatan Sipil (Dukcapil) yang telah ada didaerah mereka tinggal.
Itu artinya mereka harus memiliki NIK dan KK dengan ciri-ciri berikut ini jika ingin mendapatkan bansos ditahun depan selain sudah terdaftar di DTKS tentunya.
Apa saja ciri-cirinya, mari kita lihat penjelasanya bersama!
1. Data perorangan yang bersifat individual dan tunggal
Maksudnya tunggal disini adalah data tersebut tidak boleh ganda.
Baik dari nama, nomer identitas meliputi Nomer Induk Keluarga (NIK) dan Nomer yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).
Maka dari itu diharapkan semua asyarakat ditanah air sudah memegang KTP dan KK online yang sudah padan dan tidak salah penulisan di Dukcapil. Sehingga muda untuk dimasukan datanya ke DTKS.
BACA JUGA:BERUNTUNG! Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Dobel di 83 Daerah Ini, Apakah Kamu Termasuk?