Pj Sekda Bahas Forum Kemitraan Faskes dengan BPJS Kesehatan Lubuk Linggau

Rabu 12 Jun 2024 - 19:13 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Mulai 1 Juli mendatang, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mengalami perubahan signifikan dengan adanya syarat baru yang harus dipenuhi oleh para pemohon. 

BACA JUGA:INGAT! Mulai Tanggal Ini, Proses Urus SIM Melibatkan BPJS, Simak Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan!

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Pagar Alam Lakukan Kerja Sama, Salah Satu yang Dibahas Terkait Tunggak Iuran

Salah satu syarat terbaru yang diperkenalkan adalah keharusan menyertakan dokumen BPJS Kesehatan atau menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pasal 9. 

Hal ini menandakan adanya perubahan signifikan dalam proses penerbitan SIM yang sebelumnya tidak mencakup syarat keanggotaan BPJS Kesehatan.

Dengan adanya syarat ini, diharapkan masyarakat akan lebih memperhatikan kesehatan mereka sendiri dan memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan yang diperlukan. 

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim kerjasama dengan Dinas PU PALI, 48 Non ASN Didaftarkan jadi Peserta

Polri juga akan memberikan kemudahan bagi para pemohon yang belum memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan untuk mendaftar dan mendapatkan layanan yang dibutuhkan.

 

Kategori :