PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam Rano Fahlesi memimpin pertemuan Forum Komunikasi dan Forum Kemitraan Faskes yang bekerjasama dengan pemangku kepentingan utama Kota Pagar Alam Tahun 2024, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Besemah III Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pagar Alam, pada Senin (10/06/2024).
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Linggau Yunita Ibnu beserta jajaran, Kepala BPJS Kesehatan Kota Pagar Alam Hendri Carmanto beserta jajaran, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dahnial Nasution, Kepala Dinkes, Dinsos, BKD, Bappeda, BKPSDM dan Kepala Dinas Dukcapil Kota Pagar Alam.
Usai melaksanakan pertemuan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Linggau Yunita Ibnu beserta jajaran, menyerahkan piagam penghargaan kepada Pj Walikota Pagar Alam H. Lusapta Yudha Kurnia.
BACA JUGA:Mudah dan Anti Ribet! Inilah Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan, Ga Pake Lama, Langsung Beres
Berita terpisah, untuk diketahui, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang mengharuskan setiap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk melengkapi persyaratannya dengan kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan.
Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2024.
Aturan ini ditujukan untuk memastikan bahwa setiap pemilik SIM memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
Dengan melengkapi SIM dengan BPJS Kesehatan, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kesehatan bagi semua pengguna jalan.
Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM ini merupakan langkah lanjutan dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan berkendara di Indonesia.
BACA JUGA:WADUH! 21 Jenis Penyakit Ini Ternyata Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Lagi di Tahun 2024, Apa Aja Ya?
Selain itu, hal ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Dalam rangka penerapan aturan baru ini, pemerintah juga akan melakukan uji coba di tujuh wilayah Indonesia mulai dari tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024.
Wilayah-wilayah tersebut antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.