Jalur khusus haram tersebut sengaja dibuat dengan maksud untuk menampung titipan dari sejumlah oknum.
Oknum-oknum tersebut antara lain dari perwakilan wakil rakyat yang duduk DPRD Sumsel, oknum LSM atau ormas, oknum pejabat dan oknum tokoh tertentu yang berpengaruh lainnya.
Seperti diketahui pula bahwa sesuai Permen Dikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru hanya melalui 4 jalur yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas dan prestasi.
BACA JUGA:Tinjau Langsung Lokasi Oplah, Dandim Harapkan Hal Ini Dapat Terwujud Sesuai Harapan
Sehingga apabila ditemukan jalur selain 4 jalur itu tentu saja illegal.
Kategori :