Akibat toko manisan miliknya itu dibobol pencuri, korban mengalami total kerugian ditafsir sebesar Rp8 juta. "Harapan saya setelah buat laporan polisi ini, pelakunya dapat segera ditangkap," pungkasnya.
BACA JUGA:Gara-gara Tabung Gas, Seorang Pemuda di Palembang Diamankan Unit Ranmor Polrestabes
BACA JUGA:Waduh! Video Berdurasi 15 Detik Tersebar di WhatsApp Bikin Nafas Berhenti
Laporan polisi yang dibuat korban sudah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Saat ini laporan korban sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang, setelah diserahkan oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".