Sementara itu, laporan dari pelapor sendiri telah diterima dengan tindak pidana pencurian biasa yang tertera dalam undang-undang (UU) No 1 Tahun 1946.
BACA JUGA:Tim Gabungan Tangkap 2 Tersangka Aksi Tawuran Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, Ini Tampangnya
BACA JUGA:Waduh! Puluhan Masyarkat Palembang Memadati Rutan di Mapolrestabes Palembang, Ternyata Demi Hal Ini
Tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam Pasal 362 juncto 363 KUHP dan laporan korban kini dalam proses penyelidikan Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".
Kategori :