PALEMBANG, KORANPALRES.COM – Masih bingung cara melakukan perubahan nama di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?
Hal ini biasa terjadi saat kamu membeli rumah bekas bagi yang memiliki dana terbatas.
Namun, dalam proses pembelian rumah bekas, ada beberapa dokumen penting yang harus diperhatikan, terutama terkait dengan balik nama dalam sertifikat tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Dua dokumen ini harus mencantumkan nama yang sama, oleh karena itu, kamu perlu melakukan balik nama PBB, yakni mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama kamu, bukan lagi nama pemilik sebelumnya.
BACA JUGA:Bahasa Indonesia Sudah Resmi di Unesco, Belum Jadi Bahasa Resmi PBB. Apa Saja 6 Bahasa Resmi di PBB?
BACA JUGA:Satgas Kizi TNI Konga Kembali Terima Inspeksi Dari PBB
SPPT PBB memiliki peran vital, karena selain digunakan untuk urusan perpajakan, surat ini juga menjadi tanda kepemilikan properti yang sah.
Proses balik nama PBB sendiri tidaklah sulit dan tidak dikenai biaya alias gratis.
Kamu tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurusnya, karena proses ini dapat dilakukan dengan mudah.
Karena untuk melakukan perubahan bisa dilakukan sendiri oleh pemohon dan sangat mudah.
BACA JUGA:Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satgas TMMD Latih PBB Anak-Anak SD
BACA JUGA:Tanamkan Kedisiplinan, Babinsa di Lampung Tengah Latih PBB kepada Siswa SMK
Pemohon bisa langsung datang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang dan akan dilayani dengan baik.
Asalkan sudah melengkapi persyaratan dan semua yang diajukan tidak dipungut biaya atau gratis.
Berikut informasi syarat perubahan nama di PBB kami, kamu bisa menyiapkan berkasnya terlebih dahulu: