JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Menemukan anggota kepolisian bermain judi online, masyarakat wajib melaporkan hal itu ke hotline layanan pengaduan.
Dimana Divisi Propam Polri membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya anggota kepolisian ikut bermain judi online.
"Kita membuka hotline layanan pengaduan untuk masyarakat yang menemukan ataupun melihat melihat adanya anggota kepolisian yang bermain judi online," ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono, Ahad 23 Juni 2024.
Masyarakat yang menemukan adanya oknum anggota Polri yang bermain ataupun terlibat dalam praktik judi online bisa melaporkannya melalui hotline: 0855 5555 4141.
BACA JUGA:Gangguan Server PDN Kemenkominfo, Polri Bakal Berkoordinasi Dengan BSSN
BACA JUGA:Wah Ada Apa Ini, Wakapolda Sumsel di Rumah Purnawirawan Polri
Menurut Kadiv Propam Polri dukungan dari masyarakat diperlukan untuk pihaknya bisa segera memberantas judi online, khususnya di lingkungan Korps Bhayangkara.
“Maka dari itu pada kesempatan ini kami juga ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya,” jelas Irjen Pol Syahardiantono.
Ia mengatakan, bahwa ini online 24 jam. "Kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung di WhatsApp di situ. Di situ ada aplikasinya. Akan dituntun oleh petugas di situ,” tambahnya
Ia memastikan bahwa anggota yang terlibat Bisa Dipecat. Irjen Pol Syahardiantono menegaskan, sanksi pemecatan menanti bagi mereka yang masih nekat melanggar dengan ikut-ikutan praktik judi online.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Mengikuti Kejuaraan Menembak Harus Mempunyai 3 Hal Penting Ini
BACA JUGA:Tanri Abeng Wafat, Erick Thohir Sebut Menteri BUMN Pertama Itu Berjasa Besar Buat Indonesia
“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” ungkap Irjen Pol Syahardiantono.
Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat.
Irjen Pol Syahardiantono mengatakan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan dari anggota Polri terhadap praktik judi online.