Kemudian jalur perpindahan orang tua/wali sebanyak 5 persen yang bertujuan agar siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua di luar zonasi bisa mendapat kesempatan untuk sekolah.
BACA JUGA:Tanri Abeng Wafat, Erick Thohir Sebut Menteri BUMN Pertama Itu Berjasa Besar Buat Indonesia
Dan terakhir jalur prestasi yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan kepada ssiwa berprestasi mendapatkan layanan pendidikan.
Ombudsman Sumsel Temukan Bukti Kecurangan PPDB 2024 Jalur Prestasi
Ombudsman Sumsel menemukan bukti kecurangan PPDB 2024 jalur prestasi tingkat SMA di Palembang.
Bukti kecurangan ini dilakukan setelah Ombudsman melakukan klarifikasi atas pengaduan laporan orang tua calon siswa terkait dengan proses PPDB 2024 jalur prestasi tingkat SMA.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Game Multiplayer Online, Paling Seru untuk Mabar!
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah menjelaskan, carut marut pelaksanaan PPDB SMA setiap tahunnya.
Tahun kemarin, pihaknya melakukan investigasi inisiatif menemukan kecurangan sehingga dilakukan perubahan teknis dan regulasi pelaksanaan PPDB.
“Pemerintah melalui Disdik melakukan hal tersebut sehingga mengembalikan proses PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021,” jelas Adrian dalam rilis video yang diterima koranpalpres.com.
Di dalam regulasi tersebut, ada 4 jalur pendaftaran di level SMA yakni jalur zonasi yang menempati 50 persen, perpindahan orang tua 5 persen, jalur afirmasi 15 persen.
“Ketiga jalur tersebut mempunyai jumlah 70 persen dan terakhir jalur prestasi,” jelasnya.