Lebih Mudah! Ini Cara Mengurus Akta Kelahiran Lewat Aplikasi Dukcapil Berdasarkan Kota dan Kabupaten

Senin 24 Jun 2024 - 07:29 WIB
Reporter : Gandi
Editor : Gandi

- Nama orang tua: Nama lengkap orang tua bayi, baik ayah maupun ibu, tercatat dalam akta kelahiran. 

BACA JUGA:SERU! Camping dengan Mobil di Tanjung Senai, Ini Pengalaman Salah Satu Anggota CVI 08 Sriwijaya

BACA JUGA:Peduli Pendidikan, Pengguna AXIS Bisa Donasi Kuota dengan AXISNET, Simak Caranya Disini

- Informasi tambahan: Beberapa akta kelahiran juga mencantumkan informasi tambahan seperti alamat orang tua, nomor identitas resmi orang tua, dan informasi lainnya yang relevan. 

Untuk itu ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan untuk mengurus Akta Kelahiran Online.

Syarat membuat akta kelahiran online 

Tentu Anda sebagai orang tua perlu beberapa syarat mudah berikut ini: 

BACA JUGA:Bawaslu Palembang Awasi Ketat Rekrutmen Pantarlih Agar Tak Berasal Dari Ini

BACA JUGA:Cara Sederhana Mendapatkan Kulit Bercahaya dan Awet Muda dengan Sheet Mask, Usia Kepala 3 Wajib Coba Ya Sist!

- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan atau penolong kelahiran. 

- Akta nikah atau kutipan akta perkawinan. 

- KK penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga. 

- e-KTP orang tua atau wali atau pelapor. PTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran. 

BACA JUGA:Teranyar! Tampil Lebih Stylish All New Honda BeAt Siap Geber Aspal Sumsel

BACA JUGA:Makin Keren, Fitur Makin Unggul! 4 Koleksi HP Vivo Terbaru, Spesifikasi Terbaik

- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri. 

Kategori :