Di mana di atas lahan dimaksud ada kantor pengatur lalu lintas hubungan udara dan gerbang utama bandara.
“Jadi jangan salahkan kami, kami sudah memberikan waktu dan apabila lebih dari 20 hari maka kami akan mematok dan memasang pagar wilayah yang ada di sertifikat ini,” beber Usman.
“Kami meminta maaf jika nantinya penerbangan akan terganggu, sebenarnya kami berat namun karena secara kekeluargaan dan administrasi tidak ada itikad baik maka terpaksa akan kami lakukan,” tegasnya.
BACA JUGA:Sudah Terdaftar! Inilah 4 Aplikasi Pinjol Cair ke DANA, Resmi OJK
Usman juga mengaku, permasalahan tersebut juga telah ditembuskan pihaknya kepada Presiden Jokowi, Ketua DPR RI, Ketua Komnas HAM, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung dan Menteri Perhubungan.
"Dan perlu kami sampaikan, akibat belum dibayarnya hak-hak klien kami ini, membuat klien kami bersama keluarga menjadi sangat menderita, karena hal ini sangat jelas melanggar hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM)," pungkasnya.