Catat Aturan Resminya! Khusus PPPK Ajukan Mutasi ke Daerah Lain, Berikut Ini Undang-undangnya

Selasa 25 Jun 2024 - 07:07 WIB
Reporter : Gandi
Editor : Gandi

Sehingga, khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang akan terdaftar di Unit Baru, tentunya harus menyesuaikan formasi yang sudah tersedia.

BACA JUGA:GURU MENJERIT! Gaji 13 PNS dan PPPK di Palembang Tak Kunjung Cair: Dinas Lain Kok Sudah Cair

BACA JUGA:Fix Dirombak! Pemerintah Resmi Ubah Jam Kerja PNS dan PPPK, Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Adapun syarat-syarat yang dapat dipenuhi supaya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat mendaftarkan ke unit yang berbeda.

Untuk syarat tersebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berkewajiban dapat menyelesaikan masa perjanjian kerjanya ataupun dapat memenuhi kontraknya sebesar 90 persen.

Informasi diatas merupakan aturan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ingin mengajukan mutasi ke daerah lain teratur dalam Undang-undang.

Kategori :