Sehingga, khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang akan terdaftar di Unit Baru, tentunya harus menyesuaikan formasi yang sudah tersedia.
BACA JUGA:GURU MENJERIT! Gaji 13 PNS dan PPPK di Palembang Tak Kunjung Cair: Dinas Lain Kok Sudah Cair BACA JUGA:Fix Dirombak! Pemerintah Resmi Ubah Jam Kerja PNS dan PPPK, Berlaku Mulai 1 Juli 2024Adapun syarat-syarat yang dapat dipenuhi supaya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat mendaftarkan ke unit yang berbeda.
Untuk syarat tersebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berkewajiban dapat menyelesaikan masa perjanjian kerjanya ataupun dapat memenuhi kontraknya sebesar 90 persen.
Informasi diatas merupakan aturan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ingin mengajukan mutasi ke daerah lain teratur dalam Undang-undang.
Kategori :