Catat Aturan Resminya! Khusus PPPK Ajukan Mutasi ke Daerah Lain, Berikut Ini Undang-undangnya

Selasa 25 Jun 2024 - 07:07 WIB
Reporter : Gandi
Editor : Gandi

KORANPALPRES.COM- Aturan Berdasarkan dalam Undang-undangan Nomor 20 Tahun 2023, Bahwa Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Khusus bagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berkeinginan untuk mengajukan mutasi ke daerah lain, ada aturan resminya yang di tetapkan dalam Undang-undang.

Walaupun menjadi bagian dari Pegawai Aparatur Sipil negara akan  tetapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mempunyai status kepegawaian yang tidak tetap dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.

Diterangkan dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2023 Pasal 1 ayat 4, Bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu yaitu dalam rangka pelaksanaan tugas serta menduduki jabatan pemerintah.

BACA JUGA:Info Terbaru! Ada 8 Formasi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ini Rincian Lengkapnya

BACA JUGA:TOK! MenPAN RB Resmi Putuskan Tenaga Honorer Kategori Ini Diangkat PPPK Penuh Waktu 2024, Sisanya Paruh Waktu

Nah, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidak dapat mengajukan mutasi ke daerah lain ataupun pemindahan tempat bertugasnya tersebut.

Sehingga larangan terkait pengajuan mutasi ke daerah lain bukan tanpa alasan, akan tetapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memang sudah terikat dengan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.

Jadi, bila Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ingin memutuskan melakukan mutasi yaitu pemindahan tugas, hal tersebut akan dianggapa sebagai pengunduran diri dari jabatannya.

Akan tetapi, ternyata terdapat cara yang bisa dilakukan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk bisa pindah tugas ke daerah lainnya.

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Akan Rekrut CPNS dan PPPK Tahun Ini, Terbanyak untuk Guru, Siapkan Berkas!

BACA JUGA:Guru Masih Bertanya-tanya! Ternyata Gaji 13 PNS dan PPPK di Palembang Belum Cair, Kenapa Begitu?

Cara yang ditemput oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat menyelesaikan masa kerja sesuai dengan perjanjian kerja yang sudah disepakati sebelumnya.

Ketika masa kerja berakhir, maka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat memilih untuk tidak melanjutkan kontrak atau mendaftar ke tempat penempatan kerja daerah lain.

Jadi cara ini bukan termasuk didalam mutasi kerja, jika mendaftar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja baru di unit yang berbeda.

Kategori :