Ketergantungan perekonomian terhadap panen kopi masih sangat terasa di Pagaralam saat musim kopi sudah lewat atau belum tiba para petani banyak yang beralih profesi.
Ada yang menjadi tukang ojek, buruh bangunan, atau berdagang kecil-kecilan.
Roda perekonomian terhambat sedangkan para pedagang harus memikirkan harga sewa kios.
Banyak penyewa kios yang jatuh tempo dan sudah mendapat surat peringatan dari pengelola pasar.
BACA JUGA:Tidak Semua Tradisi Lekang oleh Waktu, Buktinya Pantauan yang Masih Terpelihara Hingga Kini
Sementara itu Pj Wali Kota Pagaralam, H Lusapta Yudha Kurnia SE MM meninjau Pasar Terminal Nendagung, Pasar Dempo Permai dan Gudang Resi Kota Pagaralam.
Tujuannya mencari solusi untuk memperbaiki tata kelola aset-aset milik Pemerintah Kota Pagaralam, sekaligus guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pagaralam.
“Giat yang kita lakukan ini dalam rangka mencari solusi untuk memperbaiki tata kelola aset-aset milik Pemerintah Kota Pagaralam, sekaligus meningkatkan PAD,” katanya.
Sementara itu Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam, Hermansyah SE MSc melalui Kepala UPTD Pengelolaan Pasar, Demon Edial ST beberapa waktu lalu menyampaikan jumlah kios yang ada.
BACA JUGA:Peringati 92 Tahun Meninggalnya Thomas Alva Edison, Penemu Lampu Pijar
Secara keseluruhan jumlah kios berada di Pasar Dempo Permai ada 483 kios, dengan 74 kios yang tutup dan 27 kios yang tersegel.
“Khusus kios yang tersegel itu penyewa kios tidak menunaikan kewajiban dalam membayar iuran sewa kios tiap tahunnya," kata Demon.
Hal itu menurut dia telah melakukan pelanggaran fatal.
Jika penyewa sudah menunggak membayar sewa kios minimal 4 tahun ke atas, maka bisa terjadi penyegelan kios penyewa.
BACA JUGA:Catat! Ini Calon Lawan Timnas Indonesia di Babak Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Menurut Demon, rata-rata untuk kios yang tersegel itu sudah tidak lagi membayar iuran sewa kiosnya mulai dari 4 tahun – 12 tahun.